TUGAS SOFTSKILL PBI KE-1 “BADAN USAHA”
NAMA : AHMAD HANIF
NPM : 50412443
KELAS :
4IA23
MATKU :
PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
DOSEN :
Dr. RINA NOVIANA, SKom,. MMSI
PERSEROAN
TERBATAS (PT)
·
Pengertian PT atau
Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
·
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas
(PT):
1. Copy
KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2. Copy
KK penanggung jawab / Direktur
3. Nomor
NPWP Penanggung jawab
4. Pas
photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5. Copy
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Copy
Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7. Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
8. Surat
Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan
perumahan) khusus luar jakarta
perumahan) khusus luar jakarta
9. Kantor
berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
pemukiman.
10. Siap
di survey
·
Syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1. Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2. Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps.
7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5. Modal
dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32,
ps 33)
6. Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7. Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT. PMA
kecuali PT. PMA
·
Cara
pendirian pt dan tahapan dalam pendirian PT sebagai berikut:
1. Mengisi
Formulir Pendirian PT yang kami berikan terdiri dari :
·
Nama Perusahaan / PT yang akan di pesan ke
DEPKUMHAM
·
Alamat Perusahaan / PT (Untuk Jakarta
alamat harus RUKO / PERKANTORAN / VIRTUAL
OFFICE
OFFICE
·
No telepon perusahaan
·
Jumlah Modal Dasar perusahaan
·
Jumlah Modal Setor perusahaan
·
Susunan Pengurus perusahaan (Komisaris dan
Direktur)
·
Kelas perusahan (Kecil/Menengah/Besar)
·
Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha
Perdagangan)
·
Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar
Perusahaan)
2. Kami
akan daftarkan nama PT anda ke DEPKUMHAM
via online oleh NOTARIS. Lama proses umumnya
3-5 hari kerja.
3. Kami
akan urus Pembuatan Draft Akta Pendirian PT oleh Notaris, draft ini selayaknya
di
baca dan dimengerti, lalu ditandatangan oleh para pendiri. Lama proses pembuatan akta pendirian PT 2-3 hari kerja setelah penandatanganan Draft Akta .
baca dan dimengerti, lalu ditandatangan oleh para pendiri. Lama proses pembuatan akta pendirian PT 2-3 hari kerja setelah penandatanganan Draft Akta .
4. Kami
akan urus Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan
sesuai domisili perusahaan. Surat Domisili ini di perlukan untuk pengurusan
berkas-berkas selanjutnya. Lama proses 2-3 hari kerja.
5. Kami
akan urus NPWP Perusahaan.
Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
domisili perusahaan. Kepada Wajib Pajak akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP. Lama proses 1-2 hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
domisili perusahaan. Kepada Wajib Pajak akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP. Lama proses 1-2 hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
6. Kami
akan urus Penerbitan SK pengesahan
PT oleh MENKUMHAM
Lama
proses 20-25 hari kerja sejak tandatangan Draft Akta Pendirian.
7. Kami
akan urus SIUP (Surat Ijin Umum Perdagangan).
SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan. Setiap
perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan oleh Deperindag sesuai dengan
domisili perusahaan.
perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan oleh Deperindag sesuai dengan
domisili perusahaan.
8. Kami
akan urus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah
melakukan Wajib Daftar Perusahaan
berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha
Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, operasi, Firma atau perusahaan
perorangan yang dikeluarkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan.
berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha
Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, operasi, Firma atau perusahaan
perorangan yang dikeluarkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan.
·
MASA BERLAKU
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal
dikeluarkan.
SIUP dan TDP
berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
·
CONTOH PT
PT.
Toyota Motor Manufacturing Indonesia disingkat TMMIN yang merupakan perakit produk
Toyota dan eksportir kendaraan dan suku cadang Toyota. Komposisi kepemilikan
saham di perusahaan ini adalah Astra International 5 % dan TMC menjadi 95%
PT.
Toyota-Astra Motor sebagai agen penjualan, importir dan distributor produk
Toyota di Indonesia. Komposisi kepemilikan saham di perusahaan ini adalah Astra
International 51 % sedangkan TMC 49%
Sumber:
http://perusahaan.web.id/definisi/perseroan-terbatas/
http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/syarat-pendirian-pt/
http://tamasolusi.com/2011/09/13/biaya-syarat-pendirian-pt/
http://www.steelindonesia.com/company/index.asp?id=CMP0001291