Rabu, 21 Oktober 2015

TUGAS SOFTSKILL PBI KE-1 “BADAN USAHA”

TUGAS SOFTSKILL PBI KE-1 “BADAN USAHA”


NAMA       : AHMAD HANIF
NPM          : 50412443
KELAS      : 4IA23
MATKU    : PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
DOSEN     : Dr. RINA NOVIANA, SKom,. MMSI



PERSEROAN TERBATAS (PT)

·         Pengertian PT atau Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

·         Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT):
1.      Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2.      Copy KK penanggung jawab / Direktur
3.      Nomor NPWP Penanggung jawab
4.      Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5.      Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6.      Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7.      Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8.     Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan  
perumahan) khusus luar jakarta
9.     Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah  
pemukiman.
10.  Siap di survey

·         Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

1.    Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.     Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.   Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.   Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.   Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.   Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7.  Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,  
    kecuali PT. PMA

·         Cara  pendirian pt dan tahapan dalam pendirian PT sebagai berikut:
1.      Mengisi Formulir Pendirian PT yang kami berikan terdiri dari :
·         Nama Perusahaan / PT yang akan di pesan ke DEPKUMHAM
·         Alamat Perusahaan / PT (Untuk Jakarta alamat harus RUKO / PERKANTORAN / VIRTUAL  
      OFFICE
·         No telepon perusahaan
·         Jumlah Modal Dasar perusahaan
·         Jumlah Modal Setor perusahaan
·         Susunan Pengurus perusahaan (Komisaris dan Direktur)
·         Kelas perusahan (Kecil/Menengah/Besar)
·         Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
·         Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

2.      Kami akan daftarkan nama PT anda  ke DEPKUMHAM via online oleh NOTARIS. Lama proses         umumnya  3-5 hari kerja.

3.      Kami akan urus Pembuatan Draft Akta Pendirian PT oleh Notaris, draft ini selayaknya di
      baca dan dimengerti, lalu ditandatangan oleh para pendiri.
 Lama proses pembuatan akta                                   pendirian PT 2-3 hari kerja setelah penandatanganan Draft  Akta .

4.      Kami akan urus Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
      Surat Keterangan Domisili Perusahaan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai         domisili perusahaan. Surat Domisili ini di perlukan untuk pengurusan berkas-berkas selanjutnya.         Lama proses 2-3 hari kerja.

5.      Kami akan urus NPWP Perusahaan.
Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan        
domisili perusahaan. Kepada Wajib Pajak akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan        Kartu NPWP. Lama proses 1-2 hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
6.      Kami akan urus  Penerbitan SK pengesahan PT  oleh MENKUMHAM
Lama proses 20-25 hari kerja sejak tandatangan Draft Akta Pendirian.

7.      Kami akan urus SIUP (Surat Ijin Umum Perdagangan). 
      SIUP   adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap    
perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan           usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan oleh Deperindag sesuai dengan    
domisili perusahaan.

8.      Kami akan urus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan  
berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR  
PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha  
Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, operasi, Firma atau perusahaan
perorangan yang dikeluarkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan.

·         MASA BERLAKU
Surat Keterangan Domisili Perusahaan berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
SIUP  dan TDP  berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

·         CONTOH PT
PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia disingkat TMMIN yang merupakan perakit produk Toyota dan eksportir kendaraan dan suku cadang Toyota. Komposisi kepemilikan saham di perusahaan ini adalah Astra International 5 % dan TMC menjadi 95%
PT. Toyota-Astra Motor sebagai agen penjualan, importir dan distributor produk Toyota di Indonesia. Komposisi kepemilikan saham di perusahaan ini adalah Astra International 51 % sedangkan TMC 49%



Sumber: 
http://perusahaan.web.id/definisi/perseroan-terbatas/
http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/syarat-pendirian-pt/
http://tamasolusi.com/2011/09/13/biaya-syarat-pendirian-pt/
http://www.steelindonesia.com/company/index.asp?id=CMP0001291