Rabu, 14 Mei 2014

Perompak Somalia Sandera Tanker Minyak Pesanan Pertamina



Selasa, 15 Mei 2012 | 11:17
Pasukan marinir Belanda di atas perahu mendekati kapal pencari ikan yang diduga perompak Somalia [yahoo]

            [JAKARTA] Pembajakan kapal tanker MT Smyrni yang dilakukan perompak bersenjata Somalia kembali terjadi di perairan Oman yang berbatasan dengan Afrika. Kapal tanker MT Smyrni ini adalah milik perusahaan di Yunani dan berbendera Liberia. 

            Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia, Hanafi Rustandi, kepada pers di Jakarta, Senin (14/5), menjelaskan, kapal milik Pisces Finance Ltd, Yunani dan dioperasikan oleh perusahaan Dynacom Tankers Management Ltd. Yunani tersebut dibajak pada Kamis (10/5) sekitar pukul 11.15 waktu setempat, setelah transit di Laut Arab.
 

            Kapal tersebut diserbu oleh dua pasukan perompak bersenjata Somalia di perairan dekat pulau Masirah, Oman. Nakhoda beserta 17 awak kapal (8 orang dari Filipina dan 9 pelaut asal India), disandera perompak untuk meminta tebusan dari pemilik kapal. Pasca penyerangan, kontak antara pemilik dengan kapal langsung hilang.
 

            ”Kabarnya masih disandera, Tapi sampai sekarang belum ada laporan terbaru tentang kondisi kapal beserta awaknya,” kata Hanafi.
 

            Dikatakan, tanker tersebut sedang mengangkut 950.000 ton minyak mentah Azeri dari Azerbaijan. Minyak mentah pesanan PT Pertamina itu dikapalkan ke Indonesia untuk selanjutnya diolah menjadi BBM di kilang Balikpapan, Kalimantan Timur.
 

            Rencananya, minyak mentah pesanan Pertamina itu akan tiba di Balikpapan antara 24-26 Mei 2012. Namun dalam kasus pembajakan ini, menurut Hanafi yang sedang berada di Singapura, PT Pertamina sebagai pihak pembeli minyak mentah tersebut secara materi tidak dirugikan, karena dalam kontrak pengapalan menggunakan sistem CIF (
Cost Incurance and Freight-biaya asuransi dan tarif angkut). 

            Ia menjelaskan, dalam kontrak jual beli minyak mentah dengan pengapalan menggunakan sistem CIF itu, pemilik barang (minyak mentah) bertanggung jawab penuh atas semua barang yang diangkut kapal, baik ongkos angkut maupun asuransinya. Pihak Pertamina baru bertanggung jawab bila seluruh minyak mentah yang diangkut telah diturunkan di pelabuhan tujuan, yaitu Balikpapan.
 

            ”Karena itu Pertamina secara materiil mestinya tidak dirugikan. Soal tebusan yang dituntut perompak, itu urusan pemilik kapal, bukan urusan Pertamina,” tegas Hanafi yang juga Ketua ITF (
International Transport worker’s Federatioan) Asia Pasifik. 

            Terkait soal ini, Hanafi mengharapkan pihak Pertamina menjelaskan secara transparan kepada masyarakat agar tidak terjadi kekhawatiran terganggunya pasokan minyak mentah akibat pembajakan tanker tersebut. Penjelasan ini sekaligus untuk mengklarifikasi pernyataan Wakil Presiden Komunikasi Korporat PT Pertamina, Mochamad Harun yang mengatakan pihaknya tengah mengurus asuransi.
 

            ”Dalam kasus ini, Pertamina tidak perlu mengurus asuransi, karena sudah menjadi tanggung jawab penjual/pengirim minyak mentah,” ujarnya.
 

            Dalam sistem CIF, lanjut Hanafi, pihak importir barang tidak akan dirugikan sebelum barang tiba dan dibongkar di pelabuhan tujuan. ”Para importir perlu mempertahankan sistem CIF dalam mengapalkan barangnya ke Indonesia,” sambung Hanafi.
 

            Ia berpendapat kerugian Pertamia mungkin akan terjadi kelambatan pasokan minyak mentah. Namun Hanafi yakin Pertamina segera dapat mengatasi, sehingga tidak terjadi kekosongan stock minyak mentah yang akan diolah menjadi BBM untuk kepentingan dalam  negeri.

            Menurut pendapat saya pada kasus ini seharusnya pemilik kapal menyediakan pelayanan penuh seperti mengadakan pengawalan pada kapalnya sampai tempat tujuan untuk kemanan selama perjalan ke tempat tujuan, karena pada perjainjian antara pihak pemilik dan pihak pertamina menggunakan sistem CIF (Cost Incurance and Freight-biaya asuransi dan tarif angkut) yaitu pihak pemilik kapal bertanggung jawab penuh terhadap asuransi, dan biaya ongkos selama kapal dalam perjalanan sampai ke tempat tujuan. Selain itu, pihak keamanan laut dari masing – masing wilayah seharusnya lebih ditingkatkan pengawasan terhadap kapal – kapal asing yang masuk untuk menjaga keamanan laut dan pantai agar tidak terjadi perompakan seperti kasus diatas.

   
          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar