TUGAS SOFTSKILL PBI KE-2 "ANALISA WEBSITE"
Nama : Ahmad Hanif
NPM : 50412443
Kelas : 4IA23
Dosen : Dr. RINA NOVIANA, SKom,. MMSI
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Sejarah Singkat BPK
Sejarah
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dapat dilepaskan dari
sejarah panjang perkembangan lembaga pengawasan sejak sebelum era kemerdekaan.
Dengan besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan
bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan
penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan
tertentu.
Dengan demikian, dapat dikatakan aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN). Secara struktural DAN yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, dapat dikatakan aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN). Secara struktural DAN yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan.
Dengan
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan
Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan
ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. DAN merupakan
alat pemerintah yang bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah
atas semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasaannya. Sementara
itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal. Selanjutnya
dengan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuklah Direktorat Djendral
Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan. Tugas DDPKN
(dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan
badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal.
DJPKN
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara,
anggaran daerah, dan badan usaha milik negara/daerah. Berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 70 Tahun 1971 ini, khusus pada Departemen Keuangan, tugas
Inspektorat Jendral dalam bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh
DJPKN.
Dengan
diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN
ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND)
yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Salah satu
pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP
adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan
fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit
organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya. Keputusan Presiden
Nomor 31 Tahun 1983 tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah meletakkan
struktur organisasi BPKP sesuai dengan proporsinya dalam konstelasi
lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP dengan kedudukannya yang terlepas
dari semua departemen atau lembaga sudah barang tentu dapat melaksanakan
fungsinya secara lebih baik dan obyektif.
Tahun
2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan
Presiden No 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendekatan
yang dilakukan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak
sepenuhnya audit atau represif. Kegiatan sosialisasi, asistensi atau
pendampingan, dan evaluasi merupakan kegiatan yang mulai digeluti BPKP.
Sedangkan audit investigatif dilakukan dalam membantu aparat penegak hukum
untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Pada
masa reformasi ini BPKP banyak mengadakan Memorandum of Understanding (MoU)
atau Nota Kesepahaman dengan pemda dan departemen/lembaga sebagai mitra kerja
BPKP. MoU tersebut pada umumnya membantu mitra kerja untuk meningkatkan
kinerjanya dalam rangka mencapai good governance.
Sesuai
arahan Presiden RI tanggal 11 Desember 2006, BPKP melakukan reposisi dan
revitalisasi fungsi yang kedua kalinya. Reposisi dan revitalisasi BPKP diikuti
dengan penajaman visi, misi, dan strategi. Visi BPKP yang baru adalah
"Auditor Intern Pemerintah yang Proaktif dan Terpercaya dalam
Mentransformasikan Manajemen Pemerintahan Menuju Pemerintahan yang Baik dan
Bersih".
Pada
akhir 2014, sekaligus awal pemerintahan Jokowi, peran BPKP ditegaskan lagi
melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan. BPKP berada dibawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional.
Selain
itu Presiden juga mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas
Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan
Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat dengan menugaskan Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan
dalam rangka meningkatkan penerimaan negara/daerah serta efisiensi dan
efektivitas anggaran pengeluaran negara/ daerah, meliputi: a. audit dan
evaluasi terhadap pengelolaan penerimaan pajak, bea dan cukai; b. audit dan
evaluasi terhadap pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Instansi
Pemerintah, Badan Hukum lain, dan Wajib Bayar; c. audit dan evaluasi terhadap
pengelolaan Pendapatan Asli Daerah; d. audit dan evaluasi terhadap pemanfaatan
aset negara/ daerah; e. audit dan evaluasi terhadap program/kegiatan strategis
di bidang kemaritiman, ketahanan energi, ketahanan pangan, infrastruktur,
pendidikan, dan kesehatan; f. audit dan evaluasi terhadap pembiayaan
pembangunan nasional/daerah; g. evaluasi terhadap penerapan sistem pengendalian
intern dan sistem pengendalian kecurangan yang dapatmencegah, mendeteksi, dan
menangkal korupsi; h. audit investigatif terhadap penyimpangan yang berindikasi
merugikan keuangan negara/daerah untuk memberikan dampak pencegahan yang
efektif; i. audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dan
pemberian keterangan ahli sesuai dengan peraturan perundangan.
Visi BPKP:
"Auditor
Presiden yang responsif, interaktif, dan terpercaya untuk mewujudkan
akuntabilitas keuangan negara yang berkualitas."
Misi BPKP:
- Menyelenggarakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara yang mendukung tata kelola kepemerintahan yang baik dan bebas KKN.
- Membina penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
- Mengembangkan kapasitas pengawasan intern pemerintah yang profesional dan kompeten.
- Menyelenggarakan sistem dukungan pengambilan keputusan yang andal bagi presiden/pemerintah.
Nilai-Nilai BPKP (PIONIR):
- Profesional
- Integritas
- Orientasi Pengguna
- Nurani dan Akal Sehat
- Independen
- Responsibel
MOTTO:
"Membangun
Good Governance dan Clean Government"
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan
Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014
Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara/daerah dan pembangunan nasional.
Dalam
melaksanakan tugasnya, BPKP menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
- Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah.
- Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah.
- Pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis.
- Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli,dan upaya pencegahan korupsi.
- Pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya.
- Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat.
- Pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor.
- Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah.
- Pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
- Pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP; dan.
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
sumber: http://www.bpkp.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar